KKP: Aturan Pengelolaan Lobster dinilai Tidak Mengganggu Ekosistem
Sunday, July 5, 2020
Add Comment
Mataikan - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor : 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI dinilai tidak akan mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster. Sebab hewan krustasea ini bukanlah spesies yang masuk kategori hampir punah.
Pakar Lobster, Bayu Priambodo, mengatakan salah besar jika muncul kekhawatiran lobster akan punah bila benihnya terus ditangkap untuk keperluan budidaya. Terlebih, setelah Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo mencabut larangan penangkapan lobster yang termaktub dalam Permen KP No.56/2016.
Menurut ahli lulusan University of New South Wales, Australia ini, lobster merupakan hewan yang siklus berkembangbiakannya jelas dalam kurun satu tahun, sehingga risiko tingkat kepunahannya sangat kecil. "Tidak (punah). Itu salah besar. Kita tidak sedang bicara tentang anak gajah atau anak badak bercula satu yang beranaknya 5 tahun sekali. Kita bicara lobser yang di International Union Coversetion Nature itu disebutkan bahwa risko rendah untuk kepunahan. Ini sudah diteliti tidak masuk kategori hampir punah, rawan, rentan," kata Bayu di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020.
Selain itu, lanjut Bayu, aturan perdagangan internasional juga tidak melarang penjualan benih lobster. "Ini harus dibalik pola pikirnya jadi yang tidak boleh itu menangkap indukan yang bertelur itu enggak boleh sama sekali, justru nangkap benihnya enggak apa-apa," ujarnya.
Bayu menjelaskan, setelah telor lobster menetas benih bening akan terbawa arus laut dengan jarak 300 hingga 400 kilometer. Dan pada proses ini akan terjadi seleksi alam dengan kemungkinan benih lobster bertahan hidup sangatlah kecil.
Dia berpendapat, dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, benih lobster yang sebelumnya tidak mampu bertahan hidup karena seleksi alam bisa diselamatkan, sekaligus memberikan manfaat secara ekonomi bagi nelayan yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster. "Itulah sebenarnya, kita ambil untuk mendapat manfaat ekonomi. Kalau diambil dengan teknik budidaya yang bagus lingkungan juga akan terkontrol. Daripada dibiarkan saja, ada manfaat ekonomi dan kelestarian tersendiri," tuturnya.
Mengenai keberlanjutan, Bayu mengatakan, mengenai pengelolaan benih lobster ini juga mengatur kelestarian alam. Dimana dua persen dari benih lobster yang ditangkap harus dilepasliarkan kembali ke laut dengan memperhatikan ukuran lobster yang lebih besar dari benih. Dengan begitu, kemampuan hidup lobster tersebut lebih tinggi ketimbang benih bening yang dibiarkan hidup secara alamiah. "Itu artinya 10 ribu ekor diambil 200 dikembalikan ke habitatnya," ujarnya. Tak hanya restocking, kebijakan ini juga mengatur kuota dan pembatasan jumlah tangkapan oleh nelayan.
Selain itu, Ditjen Perikanan Budidaya,
Slamet Soebjakto dalam kegiatan sosialisasi, meminta seluruh elemen untuk mengikuti pedoman yang telah diatur. Ia memastikan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mewujudkan pemanfaatan potensi sumber daya lobster melalui budidaya yang terukur dan berkelanjutan.
"Kita ini punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi disisi lain kita juga bertanggungjawab dalam menjamin sumber daya lobster tetap lestari. Dan aturan ini saya kira bagian dari upaya untuk mewujudkan dua hal ini.
Ekonominya kita manfaatkan melalui budidaya, sumber dayanya kita tetap jaga dan lestarikan, yakni dengan mendorong upaya restocking," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Link will be apear in 3 seconds.
0 Response to "KKP: Aturan Pengelolaan Lobster dinilai Tidak Mengganggu Ekosistem"
Post a Comment