Terbuka Online 24 Jam untuk Layanan Izin Perikanan Tangkap


Mataikan - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membuka loket layanan perizinan usaha perikanan tangkap online selama 24 jam, yang disebut Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan, pembukaan layanan ini dilakukan itu meningkatkan pelayanan KKP seiring dengan bertambahnya permohonan izin usaha perikanan tangkap di tengah pandemi Covid-19.

"Layanan 24 jam ini nantinya akan berlaku di hari kerja saja. Tutup pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," kata Zulficar dalam siaran pers, Selasa (23/6/2020).

Zulficar mengatakan, terdapat lebih dari 700 permohonan izin usaha perikanan tangkap setiap bulannya. Hingga 22 Juni 2020, layanan SILAT online 1 jam telah menerbitkan 4.080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Angka ini terdiri dari 1.158 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 2.750 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 172 Surat Izin Kapal Penangkut Ikan (SIKPI).
Zulficar menjelaskan, penambahan waktu layanan SILAT selama 24 jam ini didukung dengan sumber daya manusia dan teknologi yang mumpuni. Petugas pelayanan diatur oleh Direktorat Perizinan dan Kenelayanan tentang waktu dan pembagian kerjanya.

"Petugas verifikasi permohonan izin usaha perikanan tangkap ini akan disesuaikan karena bisa bekerja di mana saja dan kapan saja. Meski demikian akan terus kita pantau dan evaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal," tutur Zulficar.

Harapannya, inovasi loket layanan usaha perikanan tangkap 24 jam dapat terus meningkatkan iklim usaha perikanan tangkap.
Para pelaku usaha akan didorong untuk dapat mengisi kekosongan daerah penangkapan ikan tidak hanya di zona ekonomi eksklusif Indonesia namun hingga ke laut lepas.

Dengan begitu, PNBP sumber daya perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Saat ini, PNBP telah mengalami kenaikan sebesar 17,78 persen atau Rp 298 miliar hingga 19 Juni 2020.

"Ikan banyak, namun tidak ada armada kita di sana, sehingga berpotensi kapal asing masuk ke perairan Indonesia. Kita akan kawal dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan. Tujuannya agar aktivitas perikanan ilegal tidak terjadi lagi di perairan Indonesia. Ini menjadi perhatian kita bersama," tandas Zulficar.

Link will be apear in 3 seconds.

0 Response to "Terbuka Online 24 Jam untuk Layanan Izin Perikanan Tangkap"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel