Tolak Reklamasi, Warga Pesisir Tidak Butuh Resto dan Bird Park
Tuesday, July 14, 2020
Add Comment
Janji Anies Baswedan yang ingin menghentikan proyek reklamasi kini di ingkari, hal ini senada dengan apa yang di ungkapkan Viani Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
Viani menilai fasilitas publik yang akan dibangun di lahan reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) tidak berpihak pada masyarakat yang tinggal di pesisir pantai.
"Dalam hal proyek reklamasi, kami menilai Pak Anies tidak jujur. Mungkin karena dulu sudah terlanjur janji akan menghentikan reklamasi, lalu sekarang bersilat lidah memutarbalikkan fakta di hadapan publik," ungkap Viani.
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) akan membangun sejumlah fasilitas di atas lahan reklamasi mulai 2021 mendatang dan bakal dikerjakan hingga tahun 2023.
Fasilitas yang akan dibangun di antaranya bird park, masjid apung, symphony of the sea, new resto, dan pedestrian bundaran timur.
Seharusnya Pemprov Membangun fasilitas hunian yang layak bagi warga pesisir pantai.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun turut buka suara soal perluasan kawasan ini. Untuk diketahui, Ahok sempat mengizinkan pembangunan 17 pulau reklamasi pada masa pemerintahannya. Namun, izin 13 pulau reklamasi dicabut saat Anies menjabat. Sedangkan empat pulau yang sudah jadi yakni C, D, G, dan N tak dicabut izinnya.
Di sisi lain Ahok bilang reklamasi Ancol mirip lokasi Pulau K dan L Ahok mengatakan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L, yang dahulu direncanakan dibangun saat masih ia menjabat sebagai gubernur.
"Harusnya iya (sama). Kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com. Ia menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.
Link will be apear in 3 seconds.
0 Response to "Tolak Reklamasi, Warga Pesisir Tidak Butuh Resto dan Bird Park"
Post a Comment