Akhirnya Benih Lobster Resmi di Larang Eskpor dan Boleh di Tangkap
Mataikan - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021, aturan tersebut berisi pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL) dan bisa di tangkap dengan prosedur yang telah di siapkan.
"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Penangkapan tersebut, lanjutnya, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selain itu, penangkapan ini didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selain itu, aktivitas penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan.
Sementara untuk Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) masih tetap dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menambahkan, untuk mengambil BBL dari alam, nelayan wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan yang juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut, sambung Zaini, agar aktivitas pengambilan BBL ini tidak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Kemudian nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan juga wajib menyampaikan laporan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.
“Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap,” urai Zaini.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Tb. Haeru Rahayu menjelaskan, proses selanjutnya setelah Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 terbit, yakni menyusun peraturan amanat dari Permen KP tersebut, berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP.
Di DJPB sendiri, kata Haeru, sedang memasuki tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting dan Rajungan. Dia juga mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu.
KKP juga telah menyiapkan Sistem Aplikasi Pengelolaan Perikanan Lobster Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat e-Lobster.
hal ini dapat memudahkan pelaku usaha dan nelayan untuk tetap menjaga harga dan distribusi informasi yang semakin luas.
Link will be apear in 3 seconds.
0 Response to "Akhirnya Benih Lobster Resmi di Larang Eskpor dan Boleh di Tangkap"
Post a Comment